Minggu, 11 Oktober 2015

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

a. Definisi pajak

    Definisi Pajak  yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengelurana umum.

b. Ciri ciri yang melekat pada definisi pajak

Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
 1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
2.  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
3. pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat suplus, digunakan untuk membiayai public investment.